Kamis, 19 Desember 2019

PANDANGAN ISLAM TERHADAP SENI TARI

0 komentar

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah swt melalui Nabi Muhammad saw sebagai jalan hidup bagi seluruh makhluk. Melalui pengamalan nilai- nilai yang dikandung Islam, manusia diharapkan mampu mewujudkan fungsi inti dari penciptaan manusia, yaitu sebagai ’abd yang kemudian ditransformasikan dalam kehidupan sebagai khalifatullah fil-ardl agar terwujud rahmatan lil ’alamin.  Allah menciptakan manusia beserta fungsi dan peran yang harus dijalankannya di muka bumi. Dalam tahap struktural, al- Qur’an menyebut manusia sebagai nafs atau ego yang terbentuk dari unsur jasad yang kemudian terwujud dalam perantara sebagai hamba. Manusia sebagai hamba terikat (taat, patuh, dan tunduk) hanya kepada Allah semata (Musa Asy’arie, 1992: 9-49). Sedangkan dalam tahap fungsional, al- Qur’an menyebutnya sebagai khalifah yang mengemban tugas untuk mewujudkan kesejahteraan di muka bumi. Manusia dalam kapasitasnya sebagai khalifah bertumpu pada kebebasan akal.

Kebebasan akal ini mendorong manusia untuk dapat bergerak melalui daya kreatifitas dan memerankan fungsinya sebagai pencipta atau pembentuk sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan, pertumbuhan, dan perkembangan masya- rakat.  Elaborasi dari dua peran tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Kekhalifahan merupakan realisasi dari pengabdian kepada Tuhan. Seorang khalifah walaupun diberikan kebebasan dan kekuasaan untuk berkreasi, namun kebebasannya itu tidaklah mutlak. Kebebasan dan kekuasaan manusia dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang telah digariskan baginya dari yang diwakilinya.  Dalam konteks kebudayaan, Islam bukanlah agama yang menutup diri dari keragaman seni maupun budaya. Penyebaran Islam ke berbagai wilayah, memberikan kesempatan Islam untuk bersinggungan dengan kebudayaan dan kesenian bangsa lain yang mengandung nilai-nilai tersendiri.

 Islam bukanlah agama yang menentang atau meniadakan daya kreatifitas manusia dalam berkesenian dan melestarikan budaya. Islam menghargai dan mendukung daya kreatifitas manusia dalam berkesenian selama kesenian tersebut tidak bertentangan dengan aturan- aturan yang telah ditetapkan Allah swt. Ada atau tidaknya nilai dan unsur-unsur yang bertentangan dengan Islam, merupakan tolak ukur boleh tidaknya seorang Muslim melestarikan kesenian tersebut.  Manusia juga diberi fitrah (naluri) kemanusiaan oleh Allah, yaitu fitrah untuk berbeda. Perbedaan pada manusia dapat disebabkan oleh waktu, tempat, maupun oleh masing-masing pribadi tersebut. Fitrah ini kemudian mendorong manusia untuk lebih kreatif dalam menghadapi kehidupan dan dalam mengekspresikan nilai-nilai estetika. Berangkat dari fitrah tersebut (fitrah untuk berbeda) dan kemampuan manusia dalam berkreasi, maka manusia ditunjuk menjadi wakil Allah swt di bumi dan berkewajiban bertanggungjawab terhadap setiap perila- kunya.

Kemampuan ini menjadikannya sebagai makhuk moral yang selamanya dituntut untuk mempertimbangkan kegiatan hidupnya dalam kriteria baik dan buruk.  Memandang kesenian sebagai proses adalah meletakkan kesenian itu sendiri dalam bingkai eksistensi hidup manusia yang merupakan jelmaan dari gagasan dan ide yang di dalamnya terkandung suatu tujuan, yaitu untuk menciptakan sesuatu yang lebih bermakna dan sesuai dengan nilai esensi Islam (tauhid). Seni merupakan ekspresi estetis yang akan mengantarkan kesadaran penikmat seni kepada ide transenden. Konsekuensi dari hal tersebut, maka semua bentuk seni termasuk seni tari dapat meningkatkan keimanan, keyakinan kepada Allah swt, dan mengandung unsur- unsur tauhid. Adalah hal yang keliru jika semua jenis seni tari dianggap sebagai penghalang seseorang dalam beragama. Seni tari, dalam hal ini seni tari Islam justru merupakan media manusia dalam mengekspresikan nilai-nilai ilahiyah.  Sekuler adalah salah satu ciri dari peradaban Barat. Dengan kata lain, karakter budaya barat merupakan budaya yang bebas nilai (sekuler). Sekulerisme tidak hanya berkembang dalam ranah agama, namun juga pada ranah estetika. Paham sekulerisme memberikan kebebasan sepenuhnya kepada seorang seniman untuk berekspresi tanpa ada batasan nilai maupun norma. Budaya dan seni adalah persoalan duniawi yang tidak boleh dicampuri oleh agama. Dengan kata lain, kesenian dalam konteks kebudayan barat merupakan seni yang bebas nilai.

Peradaban Barat sangat kontras dengan peradaban Islam. Jika peradaban Barat sangat erat kaitannya dengan sekularisme, peradaban Islam justru tidak mengenalnya. Seluruh kegiatan manusia baik dalam aspek sosial, politik, hukum, ekonomi, kebudayaan, dan kesenian harus berlandaskan tauhid. Seluruh aspek kehidupan itu harus mampu menghantarkan pelakunya pada kebesaran dan kekuasaan Allah SWT.  Pada aspek berkesenian, seni dalam pandangan Islam merupakan manifestasi pengalaman estetika dalam jiwa manusia. Seni lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apapun jenis keindahan itu (M. Quraish Shihab, 2000: 385). Kesenian dalam berbagai wujudny amerupakan bentuk aktualisasi eksistensi manusia dalam berbudaya. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia atau fitrah yang dianugerahkan Allah kepada manusia. Kemampuan manusia dalam berkesenian dan berekspresi merupakan salah satu unsur yang membedakan antara manusia dengan makhluk yang lain.  Melalui seni, manusia dapat merasakan kenikmatan (nikmat batin) sebagai akibat dari refleksi perasaan terhadap stimulus yang diterimanya. Kenikmatan ini muncul ketika manusia dapat menangkap dan merasakan simbol- simbol estetika dari pencipta seni. Oleh karena itu, seringkali dikatakan bahwa nilai seni sebagai nilai spiritual (Rasjoyo, 1994: 1).  Al-Qur’an menyebut bahwasanya Islam adalah agama fitrah. Konsekuensi dari hal tersebut, Islam mendukung kesenian selama ekspresi dan manifestasi kesenian tersebut lahir dan mendukung fitrah manusia yang suci. Oleh karena itu, Islam bertemu dengan seni dalam jiwa manusia (Syamsul Hidayat, 2001: 27).  Tujuan dan fungsi seni dalam Islam merupakan sebagai penopang dan pembantu ajaran al-Qur’an, yakni menghantarkan pada kesadaran terhadap Allah swt melalui keindahan bentuk, warna, dan bunyi yang memikat. Dengan kata lain, seni mampu menghantarkan manusia pada yang tak terhingga dan bertindak sebagai sarana untuk mencapai Yang Maha Benar (Sayyed Hossein Nars, 1994: 219).

Prinsip dasar estetika (keindahan) adalah pandangan dunia tauhid. Dengan demikian, estetika merupakan bagian dari ekspresi tauhid-inti ajaran Islam-yang membawa kesadaran kepada ide transenden. Pengalaman estetik akan tertuang dalam bentuk seni (Suharjianto, 2001: 6). Seni yang diekspresikan melalui gerakan, akan menciptakan gerakan tari yang indah. Segala sesuatu yang tidak ada di alam adalah  transenden. Adapun yang memenuhi syarat transenden hanya Allah. Dengan demikian, seni merupakan ekspresi estetis yang akan mengantarkan kesadaran penikmat seni kepada ide transenden. Agama tanpa seni menjadi vulgar dan tanpa arah. Hakekat pengalaman estetik (seni) dan pengalaman keagamaan-dalam konsep filsafat Islam- terletak pada dimensi ontologis dan spiritual yang bersifat tunggal, dus tidak ada kontradiksi antara keduanya, bahkan saling memperkaya ruhani seseorang. Agama dan seni sama-sama mampu mentrasendir cahaya keindahan Ilahi dan tanda-tanda kebesaran Allah yang terpantul pada ciptaan-Nya (Musa Asy’arie, 1999: 135).  Terdapat batasan unsur seni yang sesuai dengan nilai Islam, yakni harus memuat unsur benar, baik, dan bagus (Sidi Gazalba, 1988: 118)

Sesuatu yang baik, namun tidak benar-mendukung fitrah (menegakkan akidah tauhid)-tidak dapat diterima oleh Islam. Demikian pula dengan sesuatu yang bagus, namun tidak benar pun tertolak dalam pandangan Islam. Sehingga, sesuatu yang bagus menurut konsepsi Islam pastilah yang bersifat baik dan sesuatu yang baik pastilah sesuai dengan ukuran kebenaran (Sidi Gazalba, 1988: 119). Batasan kebenaran dalam Islam tidak terletak pada akal namun pada ayat-Nya. Konsekuensinya, selama suatu kesenian tersebut memuat unsur-unsur baik; benar; dan bagus menurut Islam, maka kesenian tersebut boleh dilestarikan.  Terdapat beberapa norma dalam Islam yang mengatur dalam berkesenian, yaitu: 1. Tidak ada nilai unsur-unsur yang bertentangan dengan Al-Qur’an. 2. Tidak melukis sesuatu yang bernyawa dan pornografi. 3. Menghindari tasyabuh (meniru-niru) dan tabarruj (memamerkan kecantikan). 4. Selalu menjalin tali persaudaraan dengan mengedepankan toleransi. 5. Dilarang menciptakan hikayat yang menceritakan dewa-dewa dan mengkritik Allah swt. 6. Dilarang menampilkan drama dan film yang melukiskan kekerasan, kebencian, dan kekejaman. 7. Tidak berlebihan dalam segala hal.  


Sumber : Wijayanti, Tri, Yuliana. 2018. Seni Tari Dalam Pandangan Islam. Sumatera Barat: IAIN Batusangkar

0 komentar:

Posting Komentar