Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
melahirkan berbagai implikasi yaitu perubahan sosial ser- ta fasilitas yang cukup
signifikan melahirkan kesempatan nyata bagi daerah untuk bangkit mengembangkan
potensi daerah, mem- bangun daerahnya yang merupakan bagian tak terpisahkan
dari Pembangunan Nasional. Menyikapi kondisi tersebut yang didasari pemahaman
kebhinnekaan suku, agama dan budaya yang tersebar keseluruh pelosok nusantara,
setiap daerah mempunyai budaya yang berbeda-beda yang mencirikan dae- rahnya
masing-masing. Kebudayaan merupakan
suatu identitas bangsa, ciri khas suatu bangsa, karakter bangsa ataupun sebagai
tanda negara terse- but mempunyai sejarah perjalanan hidup dari awal sebuah
negara itu bisa terbentuk. Kebudayaan merupakan sebuah simbol kebang- gaan
bagi suatu masyarakat tertentu bahkan menjadi penentu dari maju tidaknya suatu negara.
Melestarikan kebudayaan erat kaitannya dengan
apa yang telah dicita – citakan oleh kemerdekaan bangsa ini yaitu cita-cita
untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” , mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah
makna yang berdasarkan pada konsep iptek atau konsep biologi genetika,melainkan
suatu konsepsi kebudayaan. Mencerdaskan ke- hidupan bangsa merupakan upaya
untuk meningkatkan kadar kebudayaan bangsa, sebagai suatu proses humanisasi
untuk mengangkat harkat dan derajat insan dari bangsa kita. Salah satu bagian dari kebudayaan adalah Kesenian
tradisional. Kesenian tradisional memiliki bobot besar dalam kebudayaan. Kemajuan
kebudayaan bangsa dan perada- bannya membawa serta, dan secara timbal- balik
dibawa serta,oleh kemajuan keseniannya. Kesenian tradisional juga merupakan
sa- rana yang digunakan untuk mengekspresikan rasa keindahan dari dalam jiwa
manusia. Selain mengekspresikan rasa keindahan dari dalam jiwa manusia,
kesenian juga mempu- nyai fungsi lain. Misalnya, mitos berfungsi menentukan
norma untuk perilaku yang tera- tur serta meneruskan adat dan nilai-nilai kebudayaan.
Secara umum, kesenian dapat mempererat ikatan solidaritas suatu masyarakat. Kesenian
daerah (tradisional) pada da- sarnya adalah anonim,ia tidak bisa dibatasi atas
klaim wilayah. Ia menjadi tak terbatasi oleh garis yang pasti, untuk itulah
kesenian bisa ditempatkan sebagai sarana mencip- takan ketahanan budaya yang
harus disikapi sebagai ketahanan nasional. Masyarakat perlu untuk melestarikan
ke- budayaan khususnya kesenian tradisional yang ada di daerah tempat tinggal.
Keberhasi- lan pelestarian kesenian daerah (tradisional) sangat ditentukan oleh
kemampuan aparat dalam merumuskan program atau kebijakan untuk dilaksanakan
oleh aparat pemerintah dalam kelompok–kelompok masyarakat yang ikut serta
bersama– sama melaksanakan pro- gram atau kebijakan yang telah diputuskan yang
harusnya didukung atau ditunjang oleh sarana dan prasarana yang ada. Pembangunan
Kebudayaan dan Pariwisata merupakan bagian integral dari pem- bangunan daerah
yang pada hakekatnya merupakan proses bersifat integratif baik da- lam tataran
perencanaan, pelaksanaan mau- pun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan.
Pembangunan ini dil- akukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mengingat dunia kepariwisataan memiliki ruang lingkup yang besar,
maka kegiatan pembangunan sektor budaya dan pariwisata tidak hanya menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah, melain- kan harus dilakukan bersama-sama dan didukung
oleh seluruh komponen masyara- kat. Pemerintah
daerah Kota Makassar telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka
pelestarian kesenian daerah (tradi- sional) salah satunya tertuang pada pera- turan
daerah kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang fungsi dan tugas tata kerja Di-
nas Kebudayaan dan Pariwisata Bab II pasal 8 pada sub bagian seksi
kesenian,selebihnya adalah berupa kebijakan pemerintah (ke- bijakan publik)
dengan sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkkan beberapa masalah yang
terkait dengan kesenian antara lain : (1) Pembinaan Kelompok Kesenian, (2) Kerja
Sama dengan kelompok kesenian di Ko- ta Makassar, (3) sebagai Fasilitator
(Sarana / Prasarana) dalam hal Kesenian tradisional, (4) sebagai Mediator untuk
masyarakat mendapatkan bantuan Dana dari Instansi Pemerintah dan Non
Pemerintah, (5) mem- buat acara rutin pagelaran kesenian tradi- sional khas
Makassar. Selain itu, bahwa Cirebon tumbuh dan berkembang menjadi kota penuh
dengan warisan budaya dan sejarah yang menjadi bagian kebudayaan Cirebon
Dimana telah menjadi bagian penting dari kehidupan bangsa Indonesia dan
tercatat sebagai situs sejarah nasional. Tentu saja, banyaknya potensi budaya
yang ada di Cirebon, bukan hanya akan mendatangkan wisatawan, melainkan bisa
terbukanya lapangan pekerjaan di bidang pariwisata. Pasalnya dalam membangun,
mengelola, hingga melestarikan budaya wisata di Cirebon, pihak pemerintah
pastinya membutuhkan banyak orang untuk berpartisipasi dalam pembangunan maupun
pelestarian. Kemudian tumbuh tempat wisata budaya dan sejarah yang juga
dukungan masyarakat setempat. Inilah sisi kebudayaan Cirebon sebagai
warisan sejarah. Dengan demikian sikap apresiasi dalam seni harus kita tumbuh
kembangkan dalam diri kita. Sikap apresiasi tersebut adalah sikap yang
berhubungan dengan penilaian dan pengembangan dalam kesenian. Kegiatan
apresiasi dapat tercemin dari tindakan seperti menilai keragaman kesenian yang
ada, mau mempelajari berbagai kesenian daerah, mau melihat dan menghargai
kesenian daerah yang dipertunjukan, mau terlibat dalam pengembangan kesenian
yang ada.
Sikap apresiatif ini harus ditumbuhan pada generasi muda karena
generasi muda yang menjadi penerus selanjutnya dapat terlatih dalam
meningkatkan kebudayaan, dengan demikian semakin kebudayaan itu berkembang maka
akan terjaga kelestariannya. Siapa sajakah yang berperan dalam pelestarian dan
penjagaan kesenian dan kebudayaan daerah ini? Tentu saja tidak hanya ditekankan
pada generasi muda yang menjadi tokoh utama dalam sasaran pengembangannya,
namun hal ini tidak dapat berjalan tanpa adanya bantuan dan peranan dari
orang-orang sekitar yang lebih berpengalaman dalam hal seni tersebut. Sekolah
dapat menjadi salah satu wadah dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan
tersebut. Berbagai kegiatan seperti ekstrakulikuler kesenian yang ada di
sekolah memiliki peranan yang positif untuk mendidik dan melatih para siswa
dalam bidang seni. Selain itu pula kegiatan pentas seni yang tentunya dapat
membantu siswa yang kurang mengetahui kesenian daerah lain untuk mengenalnya.
Begitu pula dengan pelajaran kesenian yang ada. Menjaga dan melestarikan
kesenian dan kebudayaan daerah milik bangsa adalah tanggung jawab bersama yang
sudah sepantasnya kita lakukan sebagai generasi muda penerus bangsa. Jadikanlah
kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam menjadi aset kebudayaan yang tak
terkira. Tetap lestarikan kebudayaan dan kesenian daerah untuk memperkokoh
budaya nasional kita.
Dari upaya-upaya
yang telah dilakukan oleh pemerintah dan swasta tersebut, sedikit demi sedikit
membuahkan hasil yang manis, yaitu dengan banyaknya anak muda sekarang mulai
menekuni seni tari tradisional. Bahkan, tidak sedikit juga diantara mereka yang
mengikuti misi budaya dan juga kompetisi tari internasional, dan membawa
penghargaan-penghargaan yang mengharumkan nama Indonesia di luar negeri. Indonesia
merupakan negara yang kaya akan budaya tradisional, khususnya di bidang seni
tari. Marilah generasi muda, kita mulai tanamkan rasa cinta akan budaya kita
sendiri! Jangan sampai tari tradisional kita diakui oleh negara lain untuk
kesekian kalinya. Ayo, lestarikan tari tradisional indonesia sekarang juga!
Sumber : Monika, Ika. Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kesenian Tradisional
0 komentar:
Posting Komentar